Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAHTAHUN 2023-2043
Teks Saat Ini
Sistem jaringan prasarana lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e terdiri atas:
a. sistem penyediaan air minum (SPAM);
b. sistem pengelolaan air limbah (SPAL);
c. sistem pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3);
d. sistem jaringan persampahan;
e. sistem jaringan evakuasi bencana; dan
f. sistem drainase.
Koreksi Anda
