Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAHTAHUN 2023-2043

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sistem jaringan prasarana lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e terdiri atas: a. sistem penyediaan air minum (SPAM); b. sistem pengelolaan air limbah (SPAL); c. sistem pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3); d. sistem jaringan persampahan; e. sistem jaringan evakuasi bencana; dan f. sistem drainase.
Koreksi Anda