Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAHTAHUN 2023-2043

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kawasan cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf d berupa situs benda maupun bangunan meliputi: a. Candi Ampel di Kecamatan Kalidawir; b. Candi Boyolangu di Kecamatan Boyolangu; c. Candi Dadi di Kecamatan Boyolangu; d. Candi Miri Gambar di Kecamatan Sumbergempol; e. Candi Penampihan di Kecamatan Sendang; f. Candi Sanggrahan di Kecamatan Boyolangu; g. Situs Goa Pasir di Kecamatan Sumbergempol; h. Situs Goa Selomangleng di Kecamatan Boyolangu; dan i. Situs Goa Tritis di Kecamatan Campurdarat.
Koreksi Anda