Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAHTAHUN 2023-2043

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kawasan perlindungan setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c kurang lebih seluas 2.160 (dua ribu seratus enam puluh) hektare terdapat di semua kecamatan.
Koreksi Anda