Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAHTAHUN 2023-2043

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c terdiri atas: a. jaringan tetap; dan b. jaringan bergerak. (2) Jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdapat di seluruh kecamatan. (3) Jaringan bergerak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b berupa jaringan bergerak seluler terdapat di seluruh kecamatan.
Koreksi Anda