Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAHTAHUN 2023-2043

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b berupa kawasan hutan lindung kurang lebih seluas 5.951 (lima ribu sembilan ratus lima puluh satu) hektare meliputi: a. Kecamatan Besuki; b. Kecamatan Boyolangu; c. Kecamatan Campurdarat; d. Kecamatan Kalidawir; e. Kecamatan Kauman; f. Kecamatan Pagerwojo; g. Kecamatan Pucanglaban; h. Kecamatan Rejotangan; i. Kecamatan Sendang; dan j. Kecamatan Tanggunggunung.
Koreksi Anda