Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAHTAHUN 2023-2043

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b berupa jaringan infrastruktur ketenagalistrikan. (2) Jaringan infrastruktur ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Infrastruktur pembangkitan tenaga listrik dan sarana pendukung; dan b. Jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukung. (3) Infrastruktur pembangkitan tenaga listrik dan sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas: a. Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA); b. Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH); dan c. Pembangkit Listrik lainnya. (4) Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi: a. PLTA Tulungagung (Neyama) terdapat di Kecamatan Besuki; dan b. PLTA Wonorejo terdapat di Kecamatan Pagerwojo. (5) Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi: a. Kecamatan Pucanglaban; b. Kecamatan Pagerwojo; dan c. Kecamatan Sendang. (6) Pembangkit Listrik Lainnya berupa Pembangkit Listrik tenaga Biomassa (PLTBm) berada di Kecamatan Kauman. (7) Jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas: a. jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem; b. jaringan distribusi tenaga listrik; dan c. gardu listrik. (8) jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a berupa SUTT meliputi: a. SUTT Blitar Baru - Tulungagung terdapat di: 1. Kecamatan Kedungwaru; 2. Kecamatan Sumbergempol; dan 3. Kecamatan Ngantru. b. SUTT Tulungagung-Trenggalek + PLTA Tulungagung terdapat di: 1. Kecamatan Kedungwaru; 2. Kecamatan Boyolangu; dan 3. Kecamatan Pakel. c. SUTT Banaran-Tulungagung terdapat di: 1. Kecamatan Kedungwaru; dan 2. Kecamatan Ngantru. d. SUTT INC Tulungagung-Trenggalek + PLTA Tulungagung terdapat di: 1. Kecamatan Besuki; dan 2. Kecamatan Bandung. (9) jaringan distribusi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b meliputi: a. Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM); dan b. Saluran Udara Tegangan Rendah (SUTR). (10) Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM) sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf a terdapat di: a. Kecamatan Bandung; b. Kecamatan Besuki; c. Kecamatan Boyolangu; d. Kecamatan Campurdarat; e. Kecamatan Gondang; f. Kecamatan Kalidawir; g. Kecamatan Karangrejo; h. Kecamatan Kauman; i. Kecamatan Kedungwaru; j. Kecamatan Ngantru; k. Kecamatan Ngunut; l. Kecamatan Pagerwojo; m. Kecamatan Pakel; n. Kecamatan Pucanglaban; o. Kecamatan Rejotangan; p. Kecamatan Sumbergempol; q. Kecamatan Tanggunggunung; dan r. Kecamatan Tulungagung. (11) Saluran Udara Tegangan Rendah (SUTR) sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf b terdapat di seluruh kecamatan. (12) Gardu listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf c meliputi: a. gardu induk PLTA Tulungagung di Kecamatan Besuki; b. gardu induk Tulungagung di Kecamatan Kedungwaru; dan c. gardu induk New Tulungagung di Kecamatan Ngantru.
Koreksi Anda