Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAHTAHUN 2023-2043

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem jaringan transportasi laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d berupa pelabuhan laut. (2) Pelabuhan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pelabuhan perikanan meliputi: a. Pelabuhan Perikanan Pantai; dan b. Pangkalan Pendaratan Ikan. (3) Pelabuhan perikanan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa Pelabuhan Perikanan Pantai Popoh di Kecamatan Besuki. (4) Pelabuhan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa Pangkalan Pendaratan Ikan Sine terdapat di Kecamatan Kalidawir.
Koreksi Anda