Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAHTAHUN 2023-2043

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem jaringan sungai, danau dan penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c berupa pelabuhan sungai dan danau. (2) Pelabuhan sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pelabuhan sungai dan danau pengumpan. (3) Pelabuhan sungai dan danau pengumpan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. Kecamatan Ngunut; dan b. Kecamatan Rejotangan.
Koreksi Anda