Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAHTAHUN 2023-2043
Teks Saat Ini
(1) Sistem jaringan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b terdiri atas:
a. jaringan jalur kereta api; dan
b. stasiun kereta api.
(2) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa jaringan jalur kereta api umum.
(3) Jaringan jalur kereta api umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa jaringan jalur kereta api antarkota.
(4) Jaringan jalur kereta api antarkota berupa Double track Bangil – Malang – Blitar – Kertosono.
(5) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa stasiun penumpang terdiri atas:
a. Stasiun penumpang Tulungagung terdapat di Kecamatan Tulungagung;
b. Stasiun penumpang Ngunut terdapat di Kecamatan Ngunut;
c. Stasiun penumpang Ngujang terdapat di Kecamatan Ngantru;
d. Stasiun penumpang Sumbergempol terdapat di Kecamatan Sumbergempol; dan
e. Stasiun penumpang Rejotangan terdapat di Kecamatan Rejotangan.
Koreksi Anda
