Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAHTAHUN 2023-2043

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a terdiri atas: a. sistem jaringan jalan; b. sistem jaringan kereta api; c. sistem jaringan sungai, danau dan penyeberangan; dan d. sistem jaringan transportasi laut.
Koreksi Anda