Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAHTAHUN 2023-2043

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kawasan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. badan air; b. kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya; c. kawasan perlindungan setempat; dan d. kawasan cagar budaya.
Koreksi Anda