Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAHTAHUN 2023-2043

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana pola ruang wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c terdiri atas: a. kawasan lindung; dan b. kawasan budi daya. (2) Rencana pola ruang wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian minimal 1:50.000 (satu berbanding lima puluh ribu) tercantum dalam lampiran IV merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda