Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAHTAHUN 2023-2043
Teks Saat Ini
(1) Rencana pola ruang wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c terdiri atas:
a. kawasan lindung; dan
b. kawasan budi daya.
(2) Rencana pola ruang wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian minimal 1:50.000
(satu berbanding lima puluh ribu) tercantum dalam lampiran IV merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
