Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAHTAHUN 2023-2043
Teks Saat Ini
(1) Sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a terdiri atas:
a. PKW;
b. PKL;
c. PPK; dan
d. PPL.
(2) PKW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu Perkotaan Tulungagung meliputi:
a. Kecamatan Tulungagung;
b. Kecamatan Kedungwaru; dan
c. Kecamatan Boyolangu.
(3) PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu Perkotaan Ngunut di Kecamatan Ngunut.
(4) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. PPK Bandung di Kecamatan Bandung;
b. PPK Pakel di Kecamatan Pakel;
c. PPK Pucanglaban di Kecamatan Pucanglaban;
d. PPK Kalidawir di Kecamatan Kalidawir;
e. PPK Tanggunggunung di Kecamatan Tanggunggunung;
f. PPK Besuki di Kecamatan Besuki;
g. PPK Karangrejo di Kecamatan Karangrejo;
h. PPK Campurdarat di Kecamatan Campurdarat;
i. PPK Boyolangu di Kecamatan Boyolangu;
j. PPK Rejotangan di Kecamatan Rejotangan;
k. PPK Sumbergempol di Kecamatan Sumbergempol;
l. PPK Gondang di Kecamatan Gondang;
m. PPK Kauman di Kecamatan Kauman;
n. PPK Ngantru di Kecamatan Ngantru;
o. PPK Pagerwojo di Kecamatan Pagerwojo; dan
p. PPK Sendang di Kecamatan Sendang.
(5) PPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. PPL Tanggulkundung di Kecamatan Besuki;
b. PPL Gandong di Kecamatan Bandung;
c. PPL Gebang di Kecamatan Pakel;
d. PPL Ngentrong di Kecamatan Campurdarat;
e. PPL Jengglungharjo di Kecamatan Tanggunggunung;
f. PPL Kalibatur di Kecamatan Kalidawir;
g. PPL Panjerejo di Kecamatan Rejotangan;
h. PPL Panggunguni di Kecamatan Pucanglaban;
i. PPL Sumberingin Kidul di Kecamatan Ngunut;
j. PPL Bendilwungu di Kecamatan Sumbergempol;
k. PPL Sanggrahan di Kecamatan Boyolangu;
l. PPL Bungur di Kecamatan Karangrejo;
m. PPL Gondosuli di Kecamatan Gondang;
n. PPL Wonorejo di Kecamatan Pagerwojo; dan
o. PPL Geger di Kecamatan Sendang.
Koreksi Anda
