Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAHTAHUN 2023-2043
Teks Saat Ini
(1) Rencana struktur ruang wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas:
a. sistem pusat permukiman; dan
b. sistem jaringan prasarana.
(2) Rencana struktur ruang wilayah kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian minimal 1:50.000 (satu berbanding lima puluh ribu) tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini.
Koreksi Anda
