Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAHTAHUN 2023-2043
Teks Saat Ini
Tujuan penataan ruang wilayah Kabupaten adalah mewujudkan wilayah Kabupaten yang berdaya saing melalui pengembangan agropolitan, industri, pariwisata, dan berbasis pada potensi lokal berkelanjutan.
Koreksi Anda
