Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah dengan susunan sebagai berikut:
a. Sekretariat Daerah merupakan Sekretariat Daerah Tipe A;
b. Sekretariat DPRD merupakan Sekretariat DPRD Tipe A;
c. Inspektorat Daerah merupakan Inspektorat Tipe A;
d. Dinas Daerah, terdiri dari:
1. Dinas Pendidikan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pendidikan;
2. Dinas Pemuda dan Olah Raga Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan Olahraga;
3. Dinas Kesehatan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
4. Dinas Sosial Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial;
5. Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, dan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
6. Dinas Perhubungan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perhubungan;
7. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A,
meyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
8. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tipe A, meyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perindustrian dan urusan pemerintahan bidang Perdagangan;
9. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe A, meyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
10. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, urusan Pertanahan, sub urusan air minum, sub urusan air limbah, sub urusan Drainase dan sub urusan permukiman;
11. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Tipe A dengan, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
12. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Tenaga Kerja dan urusan pemerintahan bidang Transmigrasi;
13. Dinas Pertanian Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pertanian;
14. Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe A, meyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, urusan pemerintahan bidang Persandian dan urusan pemerintahan bidang Statistik;
15. Dinas Perikanan Tipe B, meyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kelautan dan Perikanan;
16. Dinas Ketahanan Pangan Tipe B, meyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pangan;
17. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Tipe A, meyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kebudayaan dan urusan pemerintahan bidang pariwisata;
18. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
19. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Tipe A, meyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pertanian;
20. Dinas Lingkungan Hidup Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hidup;
21. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tipe B, meyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perpustakaan dan urusan pemerintahan bidang Kearsipan;
22. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe A, meyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal;
23. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Tipe B, menyelenggarakan sub urusan Kebakaran;
24. Satuan Polisi Pamong Praja Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, sub urusan Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
e. Badan Daerah terdiri dari:
1. Badan Pendapatan Daerah Tipe B, melaksanakan fungsi penunjang Keuangan;
2. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tipe A melaksanakan fungsi penunjang Perencanaan;
3. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan;
4. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang keuangan;
5. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dengan intensitas Sedang, melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik;
6. Badan Penanggulangan Bencana Daerah klasifikasi A, melaksanakan sub urusan bencana;
7. Badan Riset dan Inovasi Daerah Tipe B, melaksanakan fungsi penunjang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi.
f. Kecamatan, Terdiri dari:
1. Kecamatan Bandung dengan Tipe A;
2. Kecamatan Besuki dengan Tipe A;
3. Kecamatan Boyolangu dengan Tipe A;
4. Kecamatan Campurdarat dengan Tipe A;
5. Kecamatan Gondang dengan Tipe A;
6. Kecamatan Kalidawir dengan Tipe A;
7. Kecamatan Karangrejo dengan Tipe A;
8. Kecamatan Kauman dengan Tipe A;
9. Kecamatan Kedungwaru dengan Tipe A;
10. Kecamatan Ngantru dengan Tipe A;
11. Kecamatan Ngunut dengan Tipe A;
12. Kecamatan Pagerwojo dengan Tipe A;
13. Kecamatan Pakel dengan Tipe A;
14. Kecamatan Pucanglaban dengan Tipe A;
15. Kecamatan Rejotangan dengan Tipe A;
16. Kecamatan Sendang dengan Tipe A;
17. Kecamatan Sumbergempol dengan Tipe A;
18. Kecamatan Tanggunggunung dengan Tipe A;
19. Kecamatan Tulungagung dengan Tipe A.
2. Diantara Pasal 11 dan Pasal 12, disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 11a, yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 11a Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku :
1. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pembentukan dan Penyelenggaraan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tulungagung (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2011 Nomor 01 Seri D);
2. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pembentukan dan Penyelenggaraan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tulungagung (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2014 Nomor 1 Seri D);
3. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pembentukan dan Penyelenggaraan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tulungagung (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2014 Nomor 2 Seri D);
4. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pembentukan dan Penyelenggaraan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tulungagung (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2018 Nomor 1 Seri D);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.