Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Tarif PBJT ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
(2) Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada:
a. diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40% (empat puluh persen);
b. pagelaran kesenian tradisional ditetapkan sebesar 5% (lima persen).
(3) Khusus tarif PBJT atas Tenaga Listrik untuk:
a. konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam ditetapkan sebesar 3% (tiga persen);
b. konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri ditetapkan 1,5 % (satu koma lima persen).
(4) Dikecualikan tarif PBJT sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah tarif PBJT atas Tenaga Listrik yang semata-mata untuk:
a. kegiatan sosial;
b. rumah ibadah.
Koreksi Anda
