Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAANDAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Fasilitasi Pencegahan Pencegahan penyalahgunaan dan Pemberantasan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. (2) Bupati melalui camat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Fasilitasi Pencegahan Pencegahan penyalahgunaan dan Pemberantasan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di kecamatan dan desa/kelurahan. (3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan bidang kesatuan bangsa dan politik.
Koreksi Anda