Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAANDAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Teks Saat Ini
(1) Bupati melaporkan penyelenggaraan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika lingkup daerah kepada Gubernur.
(2) Camat melaporkan penyelenggaraan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan precursor narkotika di kecamatan kepada Bupati melalui perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan bidang pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah bidang kesatuan bangsa dan politik.
(3) Kepala Desa/Lurah melaporkan penyelenggaraan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di desa/kelurahan kepada Bupati melalui camat.
Koreksi Anda
