Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAANDAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penangan terhadap pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkotika dan prekusor narkotika sebelum pelaksanaan rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial, pada saat pelaksanaan rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi social dilakukan instansi terkait yang berwenang secara sinergis dan terkoordinasi. (2) Pelaksanaan penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Koreksi Anda