Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAANDAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Terpadu kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) terdiri atas: a. ketua : Camat b. wakil ketua/ : Sekretaris Camat; dan pelaksanaan harian c. anggota : 1. Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas; 2. Kepala Desa/Lurah; 3. unsur Kepolisian Sektor; dan 4. unsur Tentara Nasional INDONESIA di kecamatan. (2) Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas: a. menyusun Rencana Aksi daerah pencegahan dan pemberantasan penyalagunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di kecamatan; b. mengkoordinasikan, mengarahkan, mengendalikan, dan mengawasi pelaksanaan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di kecamatan; dan c. menyusun laporan pelaksanaan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di kecamatan. (3) Susunan keanggotaan Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Koreksi Anda