Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAANDAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini adalah: a. pelaksanaan Fasilitasi; b. pencegahan; c. antisipasi dini; d. penanganan dan rehabilitasi; e. partisipasi masyarakat; f. monitoring, evaluasi dan pelaporan; g. pembinaan dan pengawasan; h. pendanaan; dan i. sanksi administratif.
Koreksi Anda