Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAANDAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini adalah:
a. pelaksanaan Fasilitasi;
b. pencegahan;
c. antisipasi dini;
d. penanganan dan rehabilitasi;
e. partisipasi masyarakat;
f. monitoring, evaluasi dan pelaporan;
g. pembinaan dan pengawasan;
h. pendanaan; dan
i. sanksi administratif.
Koreksi Anda
