Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Izin Lingkungan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan atas pelaksanaan kewajiban dalam izin lingkungan di wilayah Daerah dan ketaatan pemrakarsa usaha dan/atau kegiatan terhadap pelaksanaan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang tertuang dalam dokumen lingkungan dilakukan oleh perangkat daerah sebagaimana tercantum dalam dokumen RKL dan RPL atau UKL dan UPL. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh Tim teknis yang dibentuk oleh Bupati.
Koreksi Anda