Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Izin Lingkungan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi kinerja terhadap penatalaksanaan dilakukan oleh Perangkat Daerah yang berwenang di bidang lingkungan hidup di Provinsi untuk: a. AMDAL yang dilakukan oleh KPA; dan b. UKL-UPL yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup. (2) Evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan terhadap: a. pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan/atau kriteria di bidang AMDAL dan UKL-UPL; b. kinerja KPA; dan c. kinerja pemeriksa UKL-UPL di Dinas Lingkungan Hidup.
Koreksi Anda