Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Izin Lingkungan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah membantu penyusunan AMDAL atau UKL-UPL bagi usaha dan/atau kegiatan golongan ekonomi lemah yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup. (2) Penyusunan AMDAL atau UKL-UPL bagi usaha dan/atau kegiatan golongan ekonomi lemah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh Perangkat Daerah yang membidangi usaha dan/atau kegiatan. (3) Dalam hal usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah pembinaan atau pengawasan lebih dari 1 (satu) Perangkat Daerah yang membidangi usaha dan/atau kegiatan, penyusunan AMDAL atau UKL-UPL bagi usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, dilakukan oleh Perangkat Daerah yang membidangi usaha dan/atau kegiatan yang bersifat dominan.
Koreksi Anda