Koreksi Pasal 59
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Izin Lingkungan
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan terhadap KPA dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang berwenang di bidang lingkungan hidup di Provinsi Jawa Timur.
(2) Koordinasi dalam rangka pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat difasilitasi oleh Dinas Lingkungan Hidup.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling sedikit melalui:
a. pendidikan dan pelatihan AMDAL;
b. bimbingan teknis UKL-UPL; dan
c. penetapan norma, standar, prosedur, dan/atau kriteria.
Koreksi Anda
