Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Izin Lingkungan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin Lingkungan yang diterbitkan oleh Lembaga OSS diatur sesuai peraturan perundang-undangan. (2) Dalam penerbitan Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bupati menerbitkan keputusan kelayakan lingkungan untuk usaha dan/atau kegiatan yang wajib menyusun dokumen AMDAL. (3) Dalam penerbitan Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat eselon II di bidang lingkungan hidup menerbitkan persetujuan rekomendasi UKL-UPL untuk usaha dan/atau kegiatan yang wajib menyusun dokumen UKL-UPL. (4) Proses penerbitan keputusan kelayakan lingkungan dan persetujuan rekomendasi UKL-UPL diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Penerbitan keputusan kelayakan lingkungan sebagaimana ayat (2) dan penerbitan rekomendasi UKL-UPL sebagaimana ayat (3) sebagai dasar diterbitkannya izin lingkungan efektif oleh Lembaga OSS.
Koreksi Anda