Koreksi Pasal 49
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Izin Lingkungan
Teks Saat Ini
Kewajiban pemegang izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf e sebagai berikut:
a. memenuhi persyaratan, standar dan baku mutu lingkungan dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan sesuai dengan RKL-RPL dan peraturan perundang-undangan;
b. menyampaikan laporan pelaksanaan persyaratan dan kewajiban yang dimuat dalam izin lingkungan selama 6 (enam) bulan sekali;
c. mengajukan permohonan perubahan izin lingkungan apabila direncanakan untuk melakukan perubahan terhadap deskripsi rencana usaha dan/atau kegiatannya;
dan
d. kewajiban lain yang ditetapkan oleh Bupati berdasarkan kepentingan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Koreksi Anda
