Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Izin Lingkungan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kewajiban pemegang izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf e sebagai berikut: a. memenuhi persyaratan, standar dan baku mutu lingkungan dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan sesuai dengan RKL-RPL dan peraturan perundang-undangan; b. menyampaikan laporan pelaksanaan persyaratan dan kewajiban yang dimuat dalam izin lingkungan selama 6 (enam) bulan sekali; c. mengajukan permohonan perubahan izin lingkungan apabila direncanakan untuk melakukan perubahan terhadap deskripsi rencana usaha dan/atau kegiatannya; dan d. kewajiban lain yang ditetapkan oleh Bupati berdasarkan kepentingan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Koreksi Anda