Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Izin Lingkungan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib mengajukan permohonan perubahan izin lingkungan, apabila usaha dan/atau kegiatan yang telah memperoleh izin lingkungan direncanakan untuk dilakukan perubahan. (2) Perubahan usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perubahan kepemilikan usaha dan/atau kegiatan; b. perubahan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup; c. perubahan yang berpengaruh terhadap lingkungan hidup yang memenuhi kriteria: 1) perubahan dalam penggunaan alat-alat produksi yang berpengaruh terhadap lingkungan hidup; 2) penambahan kapasitas produksi; 3) perubahan spesifikasi teknik yang memengaruhi lingkungan; 4) perubahan sarana usaha dan/atau kegiatan; 5) perluasan lahan dan bangunan usaha dan/atau kegiatan; 6) perubahan waktu atau durasi operasi usaha dan/atau kegiatan; 7) usaha dan/atau kegiatan di dalam kawasan yang belum tercakup di dalam izin lingkungan; 8) terjadinya perubahan kebijakan pemerintah yang ditujukan dalam rangka peningkatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan/atau 9) terjadi perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar akibat peristiwa alam atau karena akibat lain, sebelum dan pada waktu usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan dilaksanakan; d. terdapat perubahan dampak dan/atau risiko terhadap lingkungan hidup berdasarkan hasil kajian analisis risiko lingkungan hidup dan/atau audit lingkungan hidup yang diwajibkan; dan/atau e. tidak dilaksanakannya rencana usaha dan/atau kegiatan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya izin lingkungan. (3) Sebelum mengajukan permohonan perubahan Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, huruf d, dan huruf e, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib mengajukan permohonan perubahan keputusan kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL. (4) Penerbitan perubahan keputusan kelayakan lingkungan hidup dilakukan melalui: a. penyusunan dan penilaian dokumen AMDAL baru; atau b. penyampaian dan penilaian terhadap addendum ANDAL dan RKL-RPL. (5) Penerbitan perubahan rekomendasi UKL-UPL dilakukan melalui penyusunan dan pemeriksaan UKL-UPL baru. (6) Penerbitan perubahan rekomendasi UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dalam hal perubahan usaha dan/atau kegiatan tidak termasuk dalam kriteria wajib AMDAL. (7) Penerbitan perubahan izin lingkungan dilakukan bersamaan dengan penerbitan perubahan keputusan kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL. (8) Dalam hal terjadi perubahan kepemilikan usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Bupati atau Dinas Lingkungan Hidup menerbitkan perubahan Izin Lingkungan. (9) Dalam hal terjadi perubahan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan menyampaikan laporan perubahan kepada Bupati atau Dinas Lingkungan Hidup. (10) Berdasarkan laporan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Bupati atau Dinas Lingkungan Hidup sesuai kewenangannya menerbitkan perubahan Izin Lingkungan.
Koreksi Anda