Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Izin Lingkungan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin Lingkungan yang telah diterbitkan oleh Bupati atau Dinas Lingkungan Hidup wajib diumumkan melalui media massa dan/atau multimedia. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan. (3) Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diterbitkan: a. setelah dilakukannya pengumuman permohonan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41; dan b. dilakukan bersamaan dengan diterbitkannya keputusan kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL.
Koreksi Anda