Koreksi Pasal 44
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Izin Lingkungan
Teks Saat Ini
(1) Izin Lingkungan yang telah diterbitkan oleh Bupati atau Dinas Lingkungan Hidup wajib diumumkan melalui media massa dan/atau multimedia.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(3) Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diterbitkan:
a. setelah dilakukannya pengumuman permohonan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41;
dan
b. dilakukan bersamaan dengan diterbitkannya keputusan kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL.
Koreksi Anda
