Koreksi Pasal 40
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Izin Lingkungan
Teks Saat Ini
Permohonan Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2), harus dilengkapi dengan:
a. dokumen AMDAL atau formulir UKL-UPL;
b. dokumen pendirian usaha dan/atau kegiatan; dan
c. profil usaha dan/atau kegiatan.
Koreksi Anda
