Koreksi Pasal 39
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Izin Lingkungan
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Izin Lingkungan melalui Lembaga OSS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Permohonan Izin Lingkungan yang akan diterbitkan oleh Bupati diajukan secara tertulis oleh penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan selaku pemrakarsa kepada Bupati melalui Dinas Lingkungan Hidup, kemudian diteruskan ke sekretariat KPA.
(3) Permohonan Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan bersamaan dengan pengajuan penilaian ANDAL dan RKL-RPL atau pemeriksaan UKL-UPL.
Koreksi Anda
