Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 38
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Izin Lingkungan
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jangka waktu pemeriksaan UKL-UPL sebagaimana dalam Pasal 34 hingga Pasal 37 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Jangka waktu pemeriksaan UKL-UPL sebagaimana dalam Pasal 34 hingga Pasal 37 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran