Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Izin Lingkungan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rekomendasi berupa penolakan UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf b, paling sedikit memuat: a. dasar pertimbangan dikeluarkannya penolakan UKL-UPL; dan b. pernyataan penolakan UKL-UPL.
Koreksi Anda