Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Izin Lingkungan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rekomendasi berupa persetujuan UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf a, paling sedikit memuat: a. dasar pertimbangan dikeluarkannya persetujuan UKL-UPL; b. pernyataan persetujuan UKL-UPL; dan c. persyaratan dan kewajiban pemrakarsa sesuai dengan yang tercantum dalam UKL-UPL. (2) Dalam hal usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pemrakarsa wajib memiliki izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, rekomendasi UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencantumkan jumlah dan jenis izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Koreksi Anda