Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Izin Lingkungan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) Perangkat Daerah yang berwenang di bidang lingkungan hidup menerbitkan persetujuan rekomendasi UKL-UPL. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. persetujuan; atau b. penolakan.
Koreksi Anda