Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Izin Lingkungan
Teks Saat Ini
(1) Formulir UKL-UPL untuk usaha dan/atau kegiatan yang berlokasi pada 1 (satu) wilayah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) yang telah diisi oleh pemrakarsa disampaikan kepada Dinas Lingkungan Hidup.
(2) Dinas Lingkungan Hidup melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi formulir UKL-UPL.
(3) Apabila hasil pemeriksaan kelengkapan administrasi formulir UKL-UPL dinyatakan tidak lengkap, Dinas Lingkungan Hidup mengembalikan UKL-UPL kepada pemrakarsa untuk dilengkapi.
(4) Apabila hasil pemeriksaan kelengkapan administrasi formulir UKL-UPL dinyatakan lengkap, Dinas Lingkungan Hidup bersama Tim Pemeriksa melakukan pemeriksaan UKL-UPL.
(5) Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibentuk oleh Bupati.
(6) Tata cara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
