Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Izin Lingkungan
Teks Saat Ini
Keputusan ketidaklayakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) paling sedikit memuat:
a. dasar pertimbangan dikeluarkannya penetapan; dan
b. pernyataan ketidaklayakan lingkungan.
Koreksi Anda
