Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Izin Lingkungan
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jangka waktu penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Pasal 28 dan/atau Pasal 29 dilakukan berdasarkan Peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Jangka waktu penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Pasal 28 dan/atau Pasal 29 dilakukan berdasarkan Peraturan perundang-undangan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran