Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Izin Lingkungan
Teks Saat Ini
(1) Pemrakarsa menyampaikan kembali perbaikan dokumen ANDAL dan RKL-RPL sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (5).
(2) Berdasarkan dokumen ANDAL dan RKL-RPL yang telah diperbaiki sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA melakukan penilaian akhir terhadap dokumen ANDAL dan RKL-RPL.
(3) KPA menyampaikan hasil penilaian akhir berupa rekomendasi hasil penilaian akhir kepada Bupati.
Koreksi Anda
