Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Izin Lingkungan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) ANDAL dan RKL-RPL yang telah disusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 diajukan kepada Bupati melalui Sekretariat KPA, kemudian ANDAL dan RKL-RPL dinilai oleh KPA. (2) Berdasarkan pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat KPA memberikan pernyataan tertulis mengenai kelengkapan administrasi dokumen ANDAL dan RKL-RPL. (3) KPA melakukan penilaian ANDAL dan RKL-RPL sesuai dengan kewenangannya. (4) KPA menugaskan Tim Teknis untuk menilai dokumen ANDAL dan RKL-RPL yang telah dinyatakan lengkap secara administrasi oleh Sekretariat KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Tim teknis menyampaikan hasil penilaian atas dokumen ANDAL dan RKL-RPL kepada KPA.
Koreksi Anda