Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Izin Lingkungan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemrakarsa pada saat mengajukan dokumen ANDAL dan RKL-RPL adalah sebagai berikut: a. Kerangka Acuan yang telah mendapatkan surat persetujuan atau konsep Kerangka Acuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 telah terlampaui dan Ketua KPA belum menerbitkan persetujuan Kerangka Acuan; b. dokumen pendirian usaha dan/atau kegiatan; dan c. profil usaha dan/atau kegiatan.
Koreksi Anda