Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Izin Lingkungan
Teks Saat Ini
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemrakarsa pada saat mengajukan dokumen ANDAL dan RKL-RPL adalah sebagai berikut:
a. Kerangka Acuan yang telah mendapatkan surat persetujuan atau konsep Kerangka Acuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 telah terlampaui dan Ketua KPA belum menerbitkan persetujuan Kerangka Acuan;
b. dokumen pendirian usaha dan/atau kegiatan; dan
c. profil usaha dan/atau kegiatan.
Koreksi Anda
