Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Izin Lingkungan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal hasil penilaian Tim Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) atau Pasal 21 ayat (3) menyatakan Kerangka Acuan dapat disepakati, KPA menerbitkan persetujuan Kerangka Acuan.
Koreksi Anda