Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Izin Lingkungan
Teks Saat Ini
(1) Pemrakarsa menyampaikan kembali perbaikan Kerangka Acuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5) kepada KPA.
(2) Kerangka Acuan yang telah diperbaiki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai oleh Tim Teknis.
(3) Tim teknis menyampaikan hasil penilaian akhir Kerangka Acuan kepada KPA.
Koreksi Anda
