Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Izin Lingkungan
Teks Saat Ini
(1) Kerangka Acuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 yang telah dinyatakan lengkap secara administrasi, dinilai oleh KPA.
(2) Untuk melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua KPA menugaskan Tim Teknis untuk menilai Kerangka Acuan.
(3) Tim Teknis dalam melakukan penilaian, melibatkan pemrakarsa.
(4) Tim Teknis menyampaikan hasil penilaian Kerangka Acuan kepada Ketua KPA.
(5) Dalam hal hasil penilaian Tim Teknis menunjukkan bahwa Kerangka Acuan perlu diperbaiki, maka Tim Teknis menyampaikan dokumen tersebut kepada Ketua KPA untuk dikembalikan kepada pemrakarsa.
Koreksi Anda
