Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Izin Lingkungan
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Dinas Lingkungan Hidup dilarang menjadi penyusun dokumen UKL-UPL.
(2) Dalam hal Dinas Lingkungan Hidup bertindak sebagai pemrakarsa, Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi penyusun dokumen UKL-UPL.
Koreksi Anda
