Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Izin Lingkungan
Teks Saat Ini
Pemrakarsa usaha dan/atau kegiatan hanya menyusun 1 (satu) dokumen UKL-UPL, dalam hal:
a. usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan lebih dari 1 (satu) usaha dan/atau kegiatan dan perencanaan serta pengelolaannya saling terkait dan berlokasi di dalam 1 (satu) kesatuan hamparan ekosistem;
b. pembinaan dan/atau pengawasan terhadap usaha dan/atau kegiatan dilakukan oleh lebih dari 1 (satu) Perangkat Daerah.
Koreksi Anda
