Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Izin Lingkungan
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dilakukan melalui pengisian formulir UKL-UPL dengan format sesuai ketentuan yang berlaku.
(2) Pemrakarsa dalam menyusun dokumen UKL-UPL dapat dilakukan sendiri atau meminta bantuan kepada pihak lain.
Koreksi Anda
