Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Izin Lingkungan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dilakukan melalui pengisian formulir UKL-UPL dengan format sesuai ketentuan yang berlaku. (2) Pemrakarsa dalam menyusun dokumen UKL-UPL dapat dilakukan sendiri atau meminta bantuan kepada pihak lain.
Koreksi Anda