Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Izin Lingkungan
Teks Saat Ini
(1) Usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup dikecualikan dari kewajiban menyusun AMDAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 apabila:
a. lokasi rencana usaha dan/atau kegiatannya berada di kawasan yang telah memiliki AMDAL kawasan;
b. lokasi rencana usaha dan/atau kegiatannya berada pada kabupaten yang telah memiliki rencana detail tata ruang Daerah dan/atau rencana tata ruang kawasan strategis Daerah; atau
c. usaha dan/atau kegiatannya dilakukan dalam rangka tanggap darurat bencana.
(2)
Usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib menyusun UKL-UPL berdasarkan:
a. dokumen RKL-RPL kawasan; atau
b. rencana detil tata ruang Daerah.
(3) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
