Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Izin Lingkungan
Teks Saat Ini
(1) Pemrakarsa dalam menyusun dokumen AMDAL dapat dilakukan sendiri atau meminta bantuan kepada pihak lain.
(2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyusun AMDAL:
a. perorangan; atau
b. yang tergabung dalam lembaga penyedia jasa penyusunan dokumen AMDAL.
Koreksi Anda
